Friday, October 19, 2012

Poligami

Poligami, atau beristri lebih dari satu orang secara bersamaan, oleh hukum Islam pada prinsipnya diperbolehkan, namun hal itu memerlukan syarat-syarat tertentu. Pertama, syarat poligami terbatas hanya sampai empat istri, dan terhadap istri-istrinya itu suami harus mampu berlaku adil – termasuk kepada anak-anaknya. Apabila suami tidak dapat memenuhi syarat-syarat tersebut, maka suami dilarang berpoligami.
Untuk berpoligami, suami harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat, tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum. Permohonan izin berpoligami diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Agama, dan selanjutnya Pengadilan Agama akan memeriksa:
Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami untuk kawin lagi.
Alasan-alasan berpoligami tersebut didasarkan pada:
  1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
  2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Ada atau tidaknya persetujuan dari isteri.
Persetujuan tersebut dapat diberikan baik secara lisan maupun secara tertulis. Meskipun istri telah memberikan persetujuannya secara tertulis, istri tetap harus memberikan persetujuan lisannya yang diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama.
Ada atau tidaknya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anaknya.
Jaminan tersebut ditunjukan oleh suami dengan memperlihatkan:
  1. Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat suami bekerja, atau,
  2. Surat keterangan pajak penghasilan, atau,
  3. Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan.
Ada atau tidaknya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Jaminan tersbeut ditunjukan oleh suami dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang telah ditetapkan untuk itu.
Dalam melakukan pemeriksaan permohonan tersebut, Pengadilan Agama memanggil dan mendengar isteri yang bersangkutan. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat permohonan beserta lampiran-lampirannya. Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristeri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang.

Konsultasikan Permasalahan Anda
Silahkan Hubungi Kami 
Konsultasi Gratis 
Call 081 232 030 300
 Sumber legalakses.com
admin Poligami

Li’an, Sumpah Suami Yang Menuduh Istrinya Berzina

Li’an adalah sumpah seorang suami untuk meneguhkan tuduhannya bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain. Sumpah itu dilakukan suami karena istrinya telah menyanggah tuduhan suaminya itu, sementara suami sendiri tidak memiliki bukti-bukti atas tuduhan zina-nya. Di sidang Pengadilan Agama, hakim karena jabatannya dapat menyuruh suami untuk bersumpah secara Li’an.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seorang pria dan wanita yang berzina, dimana salah satu – atau keduanya – masih terikat perkawinan dengan orang lain, maka perbuatan itu dipandang sebagai suatu tindak pidana. Jika seorang suami berzina dengan wanita lain, maka istrinya dapat melaporkan wanita selingkuhannya itu secara pidana karena alasan zina – dan demikian sebaliknya seorang istri dapat melaporkan wanita selingkuhan suaminya secara pidana. Dalam tindak pidana zina, KUHP mengancamnya dengan hukuman 9 bulan penjara. Jika hakim pidana memutuskan bahwa benar perzinahan itu terbukti, maka putusan tersebut merupakan fakta hukum yang tak dapat dibantah dalam sidang Pengadilan Agama – dan hakim Pengadilan Agama dapat menerima fakta tersebut sebagai alasan perceraian karena zina.
Dalam permohonan cerai talak karena alasan zina, dimana suami tak memiliki bukti-bukti atas tuduhannya itu, hakim Pengadilan Agama dapat menyuruh suami yang menuduh istrinya berzina itu untuk bersumpah secara Li’an. Sebelum diperintahkan untuk bersumpah Li’an, terlebih dahulu sang istri punya kesempatan untuk menyanggah tuduhan zina dari suaminya. Apabila istri tidak menyanggahnya dan malah mengakuinya, maka dengan sendirinya pengakuan itu adalah bukti kuat adanya zina. Tuduhan yang tidak disanggah itu dapat dianggap diterima, sehingga cukup alasan bagi hakim untuk menceraikan mereka dengan alasan salah satu pihak telah berzina.
Namun bila sebaliknya, yaitu jika istri menyanggahnya dan suami tidak dapat mengandalkan bukti-bukti lain selain pengakuan istrinya, maka ketiadaan pembuktian itu tidak boleh membuat hakim tidak punya jalan keluar. Dalam keadaan demikian, hakim dapat memerintahkan suami untuk bersumpah secara Li’an, sedangkan istrinya juga diberi kesempatan untuk bersumpah menyanggah tuduhan itu.
Sumpah Li’an dilakukan oleh suami dengan menyatakan bahwa atas nama Allah ia bersumpah, bahwa istrinya telah berbuat zina. Sumpah itu dinyatakan sebanyak 4 kali oleh suami, dan pada sumpah kelima suami menyatakan siap menerima laknat Allah jika ia berbohong. Demikian sebaliknya, istri juga dapat melakukan sumpah balik (sumpah nukul), bahwa atas nama Allah ia bersumpah bahwa ia tidak berbuat zina. Sumpah itu dinyatakan istri juga sebanyak 4 kali dan pada sumpah kelima ia menyatakan siap menerima laknat Allah jika tuduhan suaminya itu benar.
Karena perceraian dengan alasan zina bagi orang-orang yang beragama Islam diatur dalam undang-undang Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989 dan perubahannya), maka ketentuan-ketentuan di dalamnya banyak diadopsi dari hukum Islam. Khusus mengenai tuduhan zina dan sumpah Li’an, Qur’an Surat An Nuur (6-9) menerangkan demikian:
“Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa murka Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.”


Konsultasikan Permasalahan Anda
Silahkan Hubungi Kami 
Konsultasi Gratis

Call 081 232 030 300
Sumber legalakses.com



Anak Luar Nikah Masih Punya Hubungan Perdata Dengan Ayah Biologisnya

Menurut Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Perkawinan (UU No. 1/1974), seorang anak yang lahir diluar perkawinan memiliki hubungan perdata hanya dengan ibunya. Anak diluar perkawinan, misalnya karena nikah siri atau perselingkuhan atau hidup bersama, tidak memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Ketentuan tersebut mengakibatkan ayah biologis tidak berkewajiban menafkahi anaknya dan anak juga tidak berhak mewaris dari ayahnya.
Karena dirasakan kurang adilnya, ketentuan tersebut telah diujimaterilkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan permohonan uji materil yang diajukan oleh artis Machica Mochtar. Pelantun dangdut yang pernah menikah siri dan mempunyai anak dari pernikahannya itu menuntut diakuinya hubungan perdata antara anaknya dengan ayah biologisnya.
Dalam  putusannya pada tanggal 17 Februari 2012 MK telah menetapkan, ketentuan yang ada dalam pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan UUD 1945 (inkonstitusional). Selanjutnya MK memutuskan, bahwa anak yang lahir diluar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan laki-laki ayah biologisnya. Hal itu dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
Dengan adanya putusan tersebut, maka kini anak yang lahir diluar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya sehingga ayahnya itu berkewajiban menafkahi anak – termasuk dalam hal warisan. Seorang laki-laki yang memiliki anak meski dari perzinahan sekalipun, tetap memiliki hubungan perdata dengan anak hasil pembuahannya.



Thursday, October 18, 2012

Proses Perceraian Pasangan Non Muslim

  1. Bagaimana proses perceraian untuk non muslim? 
  2. Kira2 berapa lama proses perceraian tersebut? berapa biaya nya hingga selesai?
  3. Apakah KDRT dapat digunakan untuk mengajukan perceraian? 
  4. Bagaimana pembagian hasil untuk bisnis yang sebelumnya menjadi tanggungan bersama pasangan? 
  5. Bagaimana status perkawinan untuk non-muslim?  
  6. Bagaimana untuk hak perwalian anak?

Proses perceraian antar insan non-muslim yang berbeda agama memiliki sedikit perbedaan dari sisi prosedural dibandingkan dengan proses perceraian sesama muslim. Berikut adalah penjelasan mengenai aturan perceraian tersebut, beserta informasi permasalahan yang mungkin ditimbulkannya.
Langkah-langkah perceraian bagi non muslim berdasarkan ketentuan yang berlaku:
  1. Suami atau isteri yang akan mengajukan perceraian harus memahami bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi syarat-syarat alasan perceraian sesuai ketentuan undang-undang;
  2. Suami atau isteri yang akan mengajukan gugatan perceraian dapat mewakili dirinya sendiri di pengadilan atau mewakilkan kepada advokat atau kuasa hukum, dan gugatan dapat dibuat sendiri, jika tidak mengetahui format gugatan dapat meminta contoh gugatan perceraian kepada kepaniteraan pengadilan, pengadilan agama dan lembaga bantuan hukum yang ada;
  3. Suami atau isteri yang akan mengajukan perceraian dapat mempersiapkan gugatan perceraian dengan alasan-alasan yang jelas secara hukum (serta dapat juga memasukan tuntutan pengasuhan anak dan harta gono gini), seperti penjelasan di bawah ini:
    • Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemakai obat terlarang, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan;
    • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin dan alasan yang sah serta karena hal lain diluar kemampuannya;
    • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat;
    • Salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit sehingga tidak bisa melakukan kewajiban sebagai suami/isteri;
    • Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa ada kemungkinan penyelesaian; dan
    • Salah satu pihak dipenjara selama lima tahun atau hukuman yang lebih berat, yang menimbulkan tidak adanya harapan untuk hidup berumah tangga lagi.
  4. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal tergugat;
  5. Bila tempat tinggal tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat tinggal tetap, gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat, dan bila tergugat di luar negeri gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat melalui perwakilan RI setempat;
  6. Gugatan yang telah dibuat, ditandatangani di atas materai dan dibuat rangkap lima (tiga rangkap untuk hakim, satu rangkap untuk tergugat dan satu rangkap untuk berkas di kepaniteraan);
  7. Gugatan tersebut didaftarkan di kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri yang berkompeten;
  8. Saat mendaftarkan gugatan diharuskan membayar biaya perkara; dan
  9. Setelah Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan, maka harus segera mengurus akta cerai di kantor catatan sipil tempat perkawinan dicatat.
Lamanya proses perceraian tidak bisa diprediksi secara pasti, karena sejak panggilan untuk sidang pertama yang selambat-lambatnya dilakukan 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran gugatan, kemudian dilanjutkan dengan acara dalam persidangan yang memuat pembacaan gugatan, jawaban tergugat, Replik (jawaban balasan penggugat atas jawaban tergugat), Duplik (jawaban tergugat atas replik penggugat), pembuktian (bukti tertulis ataupun bukti saksi), kesimpulan (terbukti atau tidaknya gugatan) dan yang terakhir adalah putusan atau hasil akhir dari pemeriksaan perkara di pengadilan.
Besarnya biaya dalam persidangan juga memiliki jawaban yang relatif, namun dalam hal pihak penggugat tidak mampu membayar biaya perkara maka dapat bisa mengajukan permohonan prodeo atau berperkara tanpa biaya kepada ketua Pengadilan Negeri, dengan catatan harus membuktikan terlebih dahulu bahwa pihak tersebut tidak mampu membayar berdasarkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.
Dalam hal terjadinya perceraian, maka harta yang pernah didapat selama perkawinan akan menjadi harta bersama, Persoalan pembagian harta ini bisa diajukan bersamaan dengan gugatan cerai. Dalam hal demikian maka daftar harta bersama dan bukti-bukti jika harta tersebut diperoleh selama perkawinan disebutkan dalam alasan pengajuan gugatan cerai (posita), yang kemudian disebutkan dalam permintaan pembagian harta dalam berkas tuntutan (petitum). Akan tetapi jika dalam gugatan cerai tidak menyebutkan tentang pembagian harta bersama, suami atau istri harus mengajukan gugatan baru yang terpisah setelah putusan perceraian dikeluarkan pengadilan. Gugatan terhadap pembagian harta bersama ini diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tergugat tinggal dan Pengadilan Negeri yang akan mensahkan tentang pembagian harta bersama tersebut. (dalam KUH Perdata ketentuan mengenai harta bersama perkawinan diatur pada Pasal 119 sampai 122 dan Pasal 128).
Undang-undang Perkawinan menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing, dan perkawinan tersebut dicatatkan pada lembaga yang berkompeten, yakni catatan sipil bagi non muslim. Berdasarkan Pasal 1 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 ada 6 (enam) agama yang dianut di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu, maka sepanjang perkawinan tersebut dilakukan antara calon suami dan calon isteri yang menganut agama atau kepercayaan yang sama serta dicatatkan pada kantor catatan sipil (bagi non muslim), maka perkawinan tersebut sah dimata hukum dan diakui oleh negara, namun bilamana antara calon suami dan isteri menganut agama yang berbeda dan salah satu tidak mau menundukan diri kepada agama pasangannya, maka dapat dilakukan perkawinan di luar negeri yang kemudian dicatatkan di Indonesia.
Terkait pengasuhan anak, apabila terjadi perceraian maka pengasuhan dan pemeliharaan anak dapat disepakati oleh orangtua, namun jika terjadi perselisihan ketika masing-masing pihak menuntut pengasuhan dan pemeliharaan, maka permohonan dapat diajukan bersamaan dengan gugatan cerai atau diajukan terpisah setelah ada putusan perceraian ke Pengadilan Negeri tempat termohon tinggal. Pemohon disini adalah pihak yang mengajukan permohonan hak pengasuhan dan pemeliharaan kepada Pengadilan Negeri, sedangkan termohon adalah pihak yang dituntut untuk memenuhi permohonan dari pemohon.

Konsultasikan Permasalahan Anda
Silahkan Hubungi Kami 
Konsultasi Gratis 


Sumber tanyahukum.com

Syarat Melakukan Perkawinan

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Suatu perkawinan baru dapat dikatakan perkawinan sah apabila memenuhi syarat-syarat perkawinan dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan.
Meski pada dasarnya seorang pria hanya boleh kawin dengan seorang wanita, namun menurut hukum perkawinan Islam seorang suami dapat beristri lebih dari satu (poligami) asalkan memenuhi syarat-syarat poligami dan mendapat izin dari Pengadilan Agama.
Suatu perkawinan dilaksanakan berdasarkan persetujuan dari kedua calon mempelai. Namun bila calon mempelai belum dewasa (belum 21 tahun), calon mempelai harus mendapat izin terlebih dahulu dari kedua orang tuanya. Jika orangtua calon mempelai telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan izinnya, maka izin tersebut cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau walinya.
Calon mempelai yang belum dewasa (belum 21 tahun) yang diizinkan melangsungkan perkawinan hanyalah yang telah berumur 19 tahun (pria) dan 16 tahun (wanita). Untuk usia yang lebih muda lagi, calon mempelai hanya dapat melangsungkan perkawinan dengan meminta dispensasi terlebih dahulu kepada Pengadilan Agama.
Larangan Perkawinan
Hukum perkawinan Islam melarang suatu perkawinan apabila:
  1. Kedua calon mempelai mempunyai hubungan darah, baik dalam garis keturunan lurus ke bawah maupun ke atas (orang tua dan anak).
  2. Kedua calon mempelai berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping (antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seorang dengan saudara neneknya).
  3. Kedua calon mempelai berhubungan semenda (mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri).
  4. Kedua calon mempelai berhubungan susuan (orang tua susuan, anak susuan, saudara, susuan dan bibi/paman susuan).
  5. Kedua calon mempelai berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang.
  6. Kedua calon mempelai mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.
Seorang pria yang masih terikat tali perkawinan dengan perkawinan yang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali memenuhi syarat untuk melakukan poligami. Begitu juga apabila suami dan isteri yang telah bercerai kemudian kawin lagi, dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh melangsungkan perkawinan lagi.
Bagi seorang istri yang perkawinanya telah putus, baik karena kematian maupaun perceraian, maka terhadapnya berlaku jangka waktu tunggu (masa idah). Bila perkawinan putus karena kematian, maka jangka waktu tunggunya 130 hari sejak kematian, sedang jangku waktu tunggu karena perceraian adalah 3 kali suci (3 bulan) bila masih datang bulan atau sekurang-kurangnya 90 hari (sejak putusan perceraian). Untuk wanita yang sedang mengandung, maka baginya berlaku jangka waktu tunggu sampai ia melahirkan.
Secara formal, berikut adalah syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan:
  1. Memberitahukan kehendak untuk melakukan perkawinan kepada pegawai pencatat perkawinan di tempat perkawinan akan dilangsungkan (10 hari sebelum perkawinan dilaksnakan).
  2. Pegawai pencatat perkawinan akan meneliti persyaratan yang dibutuhkan dan mencatatnya dalam daftar khusus.
  3. Pegawai pencatat perkawinan kemudian membuat pengumuman mengenai rencana perkawinan tersebut.
  4. Kedua mempelai melangsungkan perkawinan apabila tidak ada sanggahan atas pengumuman yang dilakukan pegawai pencatat perkawinan.


Konsultasikan Permasalahan Anda
Silahkan Hubungi Kami 
Konsultasi Gratis 



Sumber legalakses.com
admin Perkawinan